SITARO-Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, SKM, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke tempat pengelolaan sampah di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (17/03/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari dan mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang telah berhasil diterapkan di Manado, khususnya melalui konsep Bank Sampah, sebelum sampah tersebut dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Chyntia Ingrid Kalangit menyatakan bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah Kabupaten Sitaro.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sampah di Sitaro dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan. Konsep Bank Sampah yang telah sukses di Manado menjadi inspirasi bagi kami untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” ujar Bupati Chyntia.
Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menjadi fokus utama dalam pengelolaan sampah yang dikunjungi oleh rombongan Bupati Sitaro.
Prinsip ini mencakup pengurangan sampah (reduce), penggunaan ulang (reuse), dan daur ulang (recycle).
Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan dapat memperpanjang umur TPA dan mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan.
Bupati Chyntia juga menekankan pentingnya langkah-langkah konkrit dalam pengelolaan sampah.
“Kami berencana untuk mendirikan Bank Sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) 3R di beberapa titik strategis di Kabupaten Sitaro. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengelola sampah sebelum mencapai TPA,” tambahnya.
Selain itu, Bupati Chyntia mengajak seluruh masyarakat Sitaro untuk berpartisipasi aktif dalam program pengelolaan sampah ini.
“Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam keberhasilan program ini. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung upaya pengelolaan sampah yang lebih baik,” ucapnya.
Kunjungan ini menjadi langkah awal bagi Kabupaten Sitaro dalam mengadopsi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Dengan implementasi Bank Sampah dan TPS 3R, diharapkan Kabupaten Sitaro dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Tentang Bank Sampah
Bank Sampah adalah sebuah sistem pengelolaan sampah yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam memilah dan mengumpulkan sampah yang dapat didaur ulang. Sampah yang terkumpul kemudian dijual ke pihak pengelola daur ulang, dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat atau lingkungan setempat. Konsep ini telah terbukti efektif dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Tentang Prinsip 3R
Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) adalah pendekatan dalam pengelolaan sampah yang bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah, menggunakan kembali barang yang masih bisa dimanfaatkan, dan mendaur ulang sampah menjadi produk baru. Prinsip ini dianggap sebagai solusi yang efektif dalam mengatasi masalah sampah dan menjaga kelestarian lingkungan. (ighel)







