Tahuna – Rapat Kordinasi (Rakor) percepatan pencairan Dana desa Dandes 2022 dibuka Bupati Jabes E Gaghana SE ME senin (14/3/2022) di Papanuhung Santiago Tahuna.
Bupati mengatakan Rapat Kordinasi ini digelar beranjak dari pertemuannya dengan Kementrian Desa dan Kementrian Keuangan terkait percepatan pencairan Dana desa 2022.
“Rapat ini Beranjak dari pertemuan kami dengan Kementrian Desa dan Kementrian Keuangan pada Selasa lalu ,dan diminta sebagai narasumber ada dua Bupati yakni Bupati kabupaten Sangihe dan Bupati Banyumas sebagai bagian dari diskusi dengan dua kementrian dan kesimpulanya dana desa ini harus segera dicairkan ” kata Bupati Jabes.
Lanjut dikatakanya, untuk pencairan Dandes ini tidak perlu Peraturan Bupati dan diproritas untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tujuanya adalah untuk penguatan ekonomi masyarakat dipedesaan akibat pandemik covid 19.
- Hiswana Migas Sulut Dorong Sinergi Energi dan Perbankan, Sonny Bongkiriwan: Kolaborasi Jadi Kunci Stabilitas Distribusi BBM
- Sekwan Silangen Turun Langsung Pada Proses Penerimaan Massa Aksi Di Kantor DPRD Sulut
- Wawali Tomohon Hadiri Pembukaan Diklat SPPI Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih
“Pencairan Dana desa pertama 40 persen untuk BLT , hal ini sebagai penguatan ekonomi masyarakat dipedesaan agar kondisi perekonomian negara kita tetap eksis ” kata Bupati Jabes.
Dalam Rakor ini Bupati Jabes menekankan tentang pencapaian 40 persen penerima BLT ,yang harus dicapai oleh pemerintah kampung bekordinasi dengan MTK dan pendamping desa .
“Pencapaiannya harus 40 persen dan terserap dalam bulan ini ,karena batasnya Juni depan tidak boleh lewat” tegas Bupati Jabes.
Bupati Jabes berharap,pemerintah kampung dapat memperhatikan kriteria penerima BLT, diutamakan masyarakat miskin yang mempunyai keluarga berpenyakit kronis dan kehilangan mata pencaharian karena terdampak pendemik covid 19. (Yoss)








