Manado-Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang Manado menegaskan bahwa seluruh jajaran perusahaan berkomitmen menjaga profesionalisme dan transparansi dalam setiap penanganan informasi, termasuk saat menghadapi isu yang berkembang dari surat kaleng yang tidak diketahui pengirimnya.
Hal ini disampaikan menyusul kehadiran Kepala Satuan Pengawasan Intern (Kasat SPI) PDAM Manado, Steven Ratu, di Polresta Manado guna memenuhi undangan klarifikasi dari Unit IV Satreskrim terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang pria berinisial Y. pada Selasa (5/8/2025).
“Kehadiran saya murni untuk memberikan konfirmasi atas laporan yang menyebutkan dugaan pencemaran nama baik. Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Steven Ratu usai pemeriksaan.
Manajemen PDAM menjelaskan bahwa laporan dalam surat kaleng yang diterima dan ditembuskan ke Kejaksaan Agung tersebut berisi dugaan hubungan pribadi antara pegawai PDAM berinisial JL dan Y, yang disebut-sebut sebagai aparatur penegak hukum. Surat ini kemudian ditindaklanjuti Satuan Pengawasan Intern melalui pemeriksaan internal guna memastikan tidak adanya pelanggaran yang mencemarkan institusi.
Aswin Kasim, selaku Penasehat Hukum PDAM Manado, menegaskan bahwa langkah yang diambil Kasat SPI sudah sesuai dengan prosedur internal dan tidak mengarah pada tindakan pribadi atau penghukuman.
“PDAM memiliki regulasi internal yang memberi kewenangan kepada SPI untuk memverifikasi setiap informasi yang berpotensi mengganggu kredibilitas lembaga. Ini bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan melindungi pegawai dari potensi fitnah,” jelas Aswin.
PDAM Manado memastikan bahwa proses klarifikasi ini tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh institusi atau individu di dalamnya. Surat kaleng yang beredar merupakan dokumen terbuka yang di kirim ke lembaga hukum nasional dan karena itu patut ditindaklanjuti secara profesional.
“Manajemen PDAM tidak bersikap reaktif, tetapi mengedepankan mekanisme prosedural agar informasi yang beredar dapat diuji kebenarannya secara internal, tanpa menyudutkan pihak mana pun,” tambah Aswin.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui penyidik Briptu Hilmi Modeong menegaskan bahwa kehadiran Steven Ratu hanya untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari klarifikasi terhadap laporan yang diterima.
Manajemen PDAM Manado menutup pernyataan ini dengan menegaskan komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik melalui langkah-langkah yang sah, bertanggung jawab, dan berdasarkan hukum.
“Seluruh proses ini merupakan bagian dari komitmen kami terhadap keterbukaan dan akuntabilitas publik. Kami akan terus bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian serta menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat,” pungkas Aswin Kasim. (T3)








