Bitung,Masyarakat kembali mengeluhkan masalah pengelolaan limbah diduga dari PT. Prima Erajaya Bahari (PEB). Pasalnya, perusahan yang bergerak di bidang produksi ikan itu diduga tidak mengelolah limbah secara prosedural, dan terkesan kebal terhadap Sanksi pencemaran lingkungan, Senin, (27/05/2024)
Hal ini tentu berdampak Pada lingkungan masyarakat yang memiliki lahan perkebunan dan persawahan di sekitar perusahaan tersebut. Khususnya warga di Kelurahan Tanjung Merah Lingkungan 3, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
“Sudah sering terjadi di sini, pembuangan limbah dari PT Prima Era Jaya Bahari sembarangan dan bahkan beraroma busuk, bahkan pembuangannya sering dilakukan pada selesai produksi prusahaan, pemerintah tau tapi tidak ada tindakan,” kata sumber sembari menunjukan tempat pembuangan kepada media.
“Makanya kami masyarakat sangat merasa resah dengan pembuangan limbah ini karena jelas-jelas berdampak dan pengaruh pada lingkungan di kalangan masyarakat sekitar sini,”sambung sumber yang minta identitasnya di rahasiakan.
Diketahui pembuangan limbah perusahan itu sudah berlangsung cukup lama dan berimbas pada tanaman kebun warga ataupun lahan sawah di sekitar pabrik.
“Pembuangan limbah tak hanya mencemarkan lingkungan lewat aliran sungai dan sawah, bahkan masyarakat sini turut mengeluhkan bau busuk yang ditimbulkan akibat pembuangan limbah itu, kami sudah sering mengeluhkan tapi seperti tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak perusahan dan dianggap enteng masalah pembuangan limbah ini,” keluhnya
Diwaktu berbeda, Lurah Tanjung Merah Marlin Lengkong saat di konfirmasi langsung pada Senin, (27/5/2024) Pukul 14:18 Wita, tidak berada di kantor, sementara itu awak media melakukan konfirmasi lewat sambungan tlpn whatsaap, menerangkan bahwa hal tersebut tidak dikeluhkan masyarakat dan mengarahkan awak media untuk konfirmasi secara langsung dengan pihak manager perusahaan.
“Limbah itu tidak menjadi masalah, masyarakat juga tidak ada yang mengeluhkan, kalau limbah itu berlanjut kenapa? Silahkan konfirmasi ke manager prusahaannya langsung,” Singkat Marlin Lengkong selaku lurah tanjung merah saat di mintai keterangan.
Sementara itu Glen selaku manager prusahaan saat di konfirmasi lewat pesan singkat whatsaap, enggan untuk memberikan keterangan dan tidak memberikan waktu untuk bertemu.
“Ada apa persoalan limbah itu? tidak ada masalah toh, kalo mo minta keterangan juga saya tidak ada waktu,” Ucap glen saat di hubungi awak media
Melalui investigasi awak media diduga prusahaan tersebut tidak mengantongi ijin pengelolaan limbah atau tempat untuk pengelolaan limbah pabrik, sehingga dengan sengaja di alirkan ke saluran pembuangan umum, limbah tersebut diduga mengandung CO yang berdampak pada perkebunan/persawahan milik warga sekitar tanjung merah.
Sampai berita ini di terbitkan, belum ada tindak lanjut dari pihak instansi terkait dalam hal ini. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, untuk memberikan keterangan resmi terkait ijin dan dampak dari limbah yang dengan sengaja di buang secara sembarangan oleh pihak prusahaan tersebut. (*)














