Gorontalo–Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers kedua terkait penanganan kasus video viral yang melibatkan Anggota DPRD Wahyudin Moridu. Kegiatan ini berlangsung di depan Ruang Dulohupa, Sabtu (20/9/2025).
Ketua BK, Fikram Salilama, memberikan klarifikasi mengenai pernyataan yang sempat disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya terkait kalimat “perhugelan hal yang biasa” yang diucapkan oleh Wahyudin Moridu.
Fikram menegaskan bahwa kalimat tersebut bukan bermaksud meremehkan ataupun mengabaikan nilai-nilai luhur yang dipegang oleh masyarakat Gorontalo.
“Kalimat tersebut merupakan kutipan langsung dari yang bersangkutan saat pemeriksaan awal. Ia menyampaikan, ‘hugel itu hal yang biasa’ dan ‘saya tidak pusing dengan perhugelan ini, tapi yang membuat saya menyesal adalah penyampaian saya mengenai ‘merampok uang negara dan memiskinkan negara’,” jelas Fikram.
Atas kesalahpahaman yang timbul di publik, BK meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tersinggung oleh pernyataan tersebut.
“Kami menyadari bahwa penyampaian awal kami menimbulkan persepsi kurang tepat di mata masyarakat. Dengan kerendahan hati, kami memohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Fikram.
Dalam kesempatan itu, Fikram kembali menegaskan komitmen BK untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
“Sebagai Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, kami berkomitmen menangani kasus ini dengan penuh tanggung jawab, transparan, serta sesuai dengan norma, hukum adat, dan nilai-nilai agama yang menjadi landasan hidup masyarakat Gorontalo,” tuturnya.
Fikram juga mengajak masyarakat untuk menjaga marwah dan kehormatan daerah, serta menjadikan kasus ini sebagai momentum pembelajaran dalam memperkuat integritas dan moralitas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kehormatan daerah. Mari jadikan momen ini sebagai pembelajaran memperkuat integritas dan ahlak mulia dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai individu maupun bagian dari institusi publik,” ajaknya.
Mengenai proses penyampaian informasi, Fikram menjelaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi rekaman suara saat pemeriksaan.
“Dalam rapat BK, kami tidak dapat mengubah isi pernyataan dari terduga. Jika yang bersangkutan menyampaikan A, kami tidak bisa menyampaikan B,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan tahapan proses di BK yang harus dilalui sebelum pengambilan keputusan final, mulai dari pemeriksaan, persidangan, rapat BK, hingga pelaporan ke rapat Paripurna DPRD.
“Prosedur kami terikat tata cara dan aturan kode etik. Setelah BAP dibuat, kita tingkatkan ke persidangan, lalu rapat BK, dan akhirnya disampaikan dalam rapat Paripurna,” terang Fikram.
Lebih lanjut, Fikram menyampaikan bahwa BK berencana mempercepat proses penyelesaian kasus ini dan menargetkan hasil keputusan akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kami sepakat mempercepat prosesnya. InsyaAllah minggu depan kami akan umumkan hasil keputusan BK,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua BK, Umar Karim, menambahkan bahwa keputusan BK didasarkan pada peraturan tata beracara BK dan kode etik DPRD, yang membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan adanya pelanggaran.
“Meski proses masih berjalan, pengakuan terduga dan video yang beredar menjadi alat bukti yang kuat. Sanksi yang dijatuhkan bisa berat, namun kita harus tetap mematuhi proses persidangan yang berlaku,” ujarnya.
Umar juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengikuti mekanisme hukum yang ada.
“Demi ketaatan pada peraturan, kita harus melewati persidangan,” tegasnya.
Fikram menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen BK untuk bekerja objektif tanpa pandang bulu.
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang ada, tanpa memandang siapa yang bersangkutan. Pada periode ini, BK berusaha maksimal menjalankan tugas sesuai aturan,” pungkasnya.(**IR)








