Sulut – Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah antara Pemerintah Daerah Se-Provinsi Sulut dengan Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri, ATR/BPN Wilayah Sulut, DJP Wilayah Suluttenggomalut dan Bank SulutGo di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Senin (9/9/2019).
Dalam rakor, nampak hadir Koordinator Wilayah IX KPK Budi Waluya, jajaran Kejati Sulut, ATR/BPN Sulut dan Bank SulutGo.
Sebagai informasi, penandatanganan nota kesepahaman tersebut akan digelar di tempat yang sama pada Selasa besok (10/9/2019).
Pada kesempatan itu, Silangen mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah maka setiap pemerintah daerah harus lebih mengoptimalkan setiap potensi pendapatan daerahnya.
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
“Kemudian dalam hal pengelolaan pendapatan daerah untuk senantiasa menghindar dari terjadinya kesalahan dalam penanganan potensi daerah serta menjauhi terjadinya fraud dan tindakan korupsi,” kata Silangen.
Disamping itu, Silangen juga menyinggung soal manajemen aset. Sekdaprov mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang menguasai aset untuk mempercepat sertifikasi tanah aset Pemda.
Lebih jauh, Sekdaprov Silangen mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas perhatiannya dalam berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sulut. (*/JM)







