Sulut- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar apel siaga pengawasan kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak di Sulut. Rabu (25/09/2024).
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, hari ini tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 adalah tahapan kampanye pilkada.
Kampanye ini adalah sarana bagi seluruh kontestan bagi seluruh peserta pemilihan untuk beradu program, visi misi jika terpilih sebagai kepala daerah.
“Kampanye juga di mana masyarakat mendengar, merenung dan memilih pilihan kepala daerahnya melalui keyakinannya terhadap visi misi dan program paslon yang disampaikan,” ujar Ardiles.
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya
- Resmikan Museum Negeri Provinsi Sulut, Fadli Zon Puji Kepemimpinan Gubernur Yulius Peduli Dengan Budaya Daerah
Lanjutnya, baik paslon, peserta pemilih, seluruh unsur pemangku kepentingan, penyelenggara pemilu, masyarakat sipil untuk bersama-sama berkomitmen mewujudkan pemilihan yang jujur, adil bermartabat dan berbudaya tanpa ujaran kebencian, hoaks dan tanpa politik identitas.
Ardiles menuturkan, Bawaslu Sulut hari ini melaksanakan apel siaga pengawasan pilkada karena diberikan mandat oleh Undangan-undang untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan.
“Kali ini melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kampanye pemilihan kepala daerah, kita akan lakukan sekuat-kuatnya upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran kampanye melalui imbauan-imbauan dan saran-saran rekomendasi,” kata dia,
“Dan kita akan tindak sebenar-benarnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujar Ardiles.
Dia mengatakan, dalam rangka apel siaga, Bawaslu tentu ingin memastikan kesiapsiagaan seluruh jajaran pengawas baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kampanye.
“Kesiapsiagaan ini harus kita jadikan sebagai upaya untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam proses pelaksaan kampanye. Juga untuk memastikan seluruh pelaksanaan kampanye ini berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada,” pungkas Ardiles. (***)








