Morut – Bawaslu Morowali Utara ( Morut) menggelar kegiatan sosialisasi, tentang Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 tahun 2022, tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Kegiatan tersebut, dibuka langsung Ketua Bawaslu Morut, Andi Zainudin SSos, di Nayla Hotel Kolonodale, Kamis (25/08/2022).
Hadir dalam kegiatan itu, Komisioner KPU Morut, Jasman Lamole SSos, Anggota Komisioner Bawaslu Morut, Jhon Libertus Lakawa dan Rudi Hartono, pejabat Eselon III dan IV dijajaran Pemda Morut, perwakilan Parpol, tokoh masyarakat, serta tamu undangan.
Ketua Bawaslu Morut, Andi Zainudin, dalam sambutannya, menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut, tidak lain untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, terkait dengan kegiatan Bawaslu, yang bersentuhan langsung dengan proses penyelenggaraan Pemilu, baik di Pileg, Pilpres, maupun Pilkada.
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
- Wakil Bupati Tendris Bulahari Melepas Pawai Takbir Hari Raya Idhul Adha 1447 Hijriah
“Bawaslu berkewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, sekaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Namun tentunya, dalam mendapatkan informasi tersebut, harus melalui mekanisme dan prosedur aturan yang jelas, ” tukas Andi Zainudin. (NAL)








