Minut-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Minahasa Utara melakukan diskusi daring bersama Bawaslu Provinsi Sulut terkait tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran serta kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Diskusi yang digelar, Kamis (2/7/2020) tersebut turut diikuti Panwascam dan staf Bawaslu Minut.
Diskusi daring kali ini bertemakan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, sedangkan sub tema diskusi adalah prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan pada pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minut Rocky M. Ambar, S.H., LL.M., M.Kn., selaku fasilitator dalam diskusi kali ini menerangkan bahwa, sengketa antar peserta pemilihan bisa terjadi pada tahapan kampanye.
“Prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa antar peserta ini tidak rumit namun membutuhkan pemahaman dan ketelitian dalam proses penyelesaiannya, sebagaimana yang termuat dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020”. Ungkapnya.
Pada kesempatan itu Ambar juga mengatakan, proses penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan dengan cara cepat dan harus diputuskan pada hari yang sama.
Dirinya berharap, melalui diskusi daring bersama Panwaslu Kecamatan beserta staf yang ada, mendapatkan pengetahuan dan mampu menyelesaikan persoalan apabila terjadi masalah sengketa pemilihan pada Pilkada 2020.
“Ini adalah sebuah upaya yang baik untuk mentransformasi pengetahuan antar sesama penyelenggara agar ketika pada saat sengketa terjadi pimpinan beserta staf bisa menanganinya dengan baik.” tegasnya. (T3)







