Amurang,-Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan berhasil mengungkap sekitar 205 temuan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Temuan ini menunjukkan adanya berbagai permasalahan dalam proses verifikasi data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.
Franny Sengkey SE SH, anggota Bawaslu Minsel, mengungkapkan bahwa temuan-temuan ini didapatkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang tersebar di 17 kecamatan.
Menyikapi temuan tersebut, panitia pengawas kecamatan (panwascam) telah mengirimkan rekomendasi perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Permasalahan yang kami temukan sangat bervariasi, mulai dari pelanggaran prosedur oleh Pantarlih dalam menjalankan tugas coklit hingga masalah teknis dalam pendataan”, jelas Sengkey. Kamis, (18/7/2024).
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Lebih lanjut,Sengkey menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendukung kinerja Pantarlih dalam menjalankan tugas pendataan.
“Kami dan jajaran KPU memiliki visi yang sama, yaitu memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang tercantum dalam daftar pemilih, dan mengeluarkan mereka yang tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Temuan ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses pemilu demi menjamin akurasi data pemilih dan kelancaran pelaksanaan demokrasi di Minahasa Selatan. (*/T3)








