Ilustrasi
Manado – Seorang lelaki berinisila AT alias Arifin (44), Warga Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan IX, Kecamatan Malalayang Manado, terpaksa harus diamankan pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui karywan honorer ini kedapatan sedang membawa dan memiliki peluru aktif berupa Rev Kal 38 sebanyak 7 butir, HS/FN 3,2 sebanyak 2 butir dan V2 Pin 7,62 sebanyak 1 Butir.
Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari Jumat tanggal (25/10) sekitar jam 15.34 wita, di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang tepatnya di Kantor BRI Unit Malalayang.
Dari informasinyang dirangkum, menurut data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan tersebut itu berawal saat anggota satgas 2 Ops Pekat Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), terlapor sedang membawa dan memiliki peluru aktif, mendengar hal tersebut anggota langsungml merespon dan langsung turun ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setibanya disana, anggota Satgas menemukan bahwa benar terlapor sedang membawa peluru aktif berupa Rev Kal 38 sebanyak 7 butir, HS/FN 3,2 sebanyak 2 butir dan V2 Pin 7,62 sebanyak 1 Butir. dimana melihat tersebut terlapor bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawah ke kantor Polresta Manado.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)






