Ilustrasi
Manado – Dua lelaki masing masing berinisial HT alias Herman (46), Warga Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan lll, Kecamatan Singkil, dan lelaki berinisial SL alias Samsudin (49), Warga Kelurahan Mahawu, Lingkungan lV, Kecamatan Tuminting, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, kedua pelaku yang diketahui karyawan swasta dan buruh ini kedapatan oleh Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, sedang melakukan permainan judi togel online di Kecamatan Wenang, tepatnya di seputaran pelabuhan Manado. Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari Jumat (25/10) sekitar 19.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, sesuai data dan laporan pihak kepolisian. Penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat, bahwa di Tempat kejadian perkara (TKP) sedang dilakukan permainan judi togel online. Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasih kejadian, Tim mendapati kedua pelaku sedang melakukan permainan judi togel online.
Tanpa menunggu lama, kedua lelaki tersebut berserta barang bukti berupa dua handphone merek Samsung dan uang tunai senilai Rp 483.000.000 langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)






