Kapolsek Sario AKP Temmy Toni
Manado – Ibu Rumah Tangga berinisial SK (30-an) warga disalah satu Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, terpaksa menyambangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Sario. Disana IRT ini melaporkan kalau anak gadisnya berinisial GW (19) dibawah lari oleh lelaki berinisial RK alias Reinaldy (20) warga Kelurahan Karombasan Utara Lingkungan lll Kecamatan Wanea. Peristiwa itu terjadi sejak Januari 2019 lalu di Kelurahan Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario.
Dari informasi yang dirangkum, kejadian tersebut berawal saat korban yang tak kunjung kembali kerumah sejak bulan Januari 2019. Karena sudah tak kunjung pulang, IRT ini kemudian bersama lelaki FK mencoba menghubungi korban lewat via handphone. Dan mendapatkan informasi bahwa korban sedang berada di salah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario. Mendengar informasi tersebut, ibu korban langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kost tersebut, ibu korban mendapati anaknya sedang bersama lelaki RK alias Reinaldy di dalam kamar kost. Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Kapolsek Sario AKP Temmy Toni, ketika di konfirmasi Senin (25/03) siang tadi, membenarkan ada laporan tersebut.”pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyelidikan, untuk pelaku dikenakan pasal Undang-undang perlindungan anak dan Ancaman 7 tahun penjara.” Jelas Kapolsek Sario. (Dwi)








