Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Pelaku yakni lelaki berinisial BH alias Budi (29) warga Kelurahan Maasing Lingkungan III Kecamatan Tuminting. Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai ojek pangkalan (opang) ini diamankan saat berada di salah satu mini market yang berada di Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting, Kamis (14/10) 13.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi menjelaskan kronologis penangkapan. Bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Maasing Lingkungan III Kecamatan Tuminting, adanya seorang lelaki yang berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, yang dipimpin Aiptu Karimudin langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, adanya seorang lelaki berinisial BH alias Budi yang berperan sebagai penulis sekaligus bandar togel online. Setelah itu, Tim mendapat informasi kalau pelaku berada di salah satu mini market yang berada di Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting, hendak melakukan top up untuk mengisi saldo dari handphone pelaku.
Kemudian Tim menuju lokasi tersebut dan seketika itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Manado untuk dilakukan proses penyidikan.
- Seluruh Fraksi Sepakat Menerima Penjelasan Gubernur Pada Pemandangan Umum Terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Dan Penyelenggaraan Perizinan Usaha
- Kontingen LPPD Kota Tomohon Tiba di Manokwari, Siap Berlaga di Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026
- Minta Akses Jalan Dibuka Karyawan PT Futai Lakukan Aksi Di Depan Kantor Lurah Tanjung Merah
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan 1 unit handphone merek Real Me 3 Pro berisikan pasangan nomor togel yang dipasang oleh para pembeli kepada pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” jelas Arifin. (Dwi)






