Kolonodale – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Morut Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Morut, Hj Warda Dg Mamala SE, didampingi Wakil Ketua II DPRD, H Ambo Mai, serta dihadiri Anggota DPRD Morut, Bupati Morut diwakili Sekda, Ir Musda Guntur MM, Unsur Forkopimda, sejumlah Pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Morut, dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekda Musda Guntur, menyampaikan bahwa produk hukum daerah pada hakikatnya bukan hanya seperangkat norma yang mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga merupakan cerminan harapan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat. Kata dia, setiap peraturan daerah (Perda) yang dibentuk harus mampu menghadirkan kepastian hukum, menjaga ketertiban penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sehingga pembentukan regulasi daerah harus berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan publik.
Ia menegaskan, bahwa forum paripurna tersebut bukan sekadar tahapan formal pembentukan Perda, melainkan wujud nyata komitmen bersama antara Pemda dan DPRD untuk menghadirkan kebijakan berlandaskan hukum yang kuat, aspiratif, serta sesuai dengan dinamika masyarakat Morut.
Ia kembali menjelaskan, bahwa pembentukan Perda merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemda menyampaikan sejumlah Ranperda yang telah melalui proses pembahasan bersama dengan DPRD, seperti Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa.
Selain itu, pihak DPRD dan Pemda Morut juga menyetujui Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Morut TA 2025. Pemda menyatakan akan menjadikan berbagai masukan dan rekomendasi dari pihak DPRD, sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung. Kesamaan perspektif dan tanggung jawab antara Pemda dan DPRD menjadi modal penting dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, bermanfaat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat bumi tepo asa aroa tercinta, ” tukasnya.
Diakhir rapat paripurna, dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemda Morut dan DPRD. Penandatanganan itu disaksikan langsung Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Morut, Sekda, Sekwan, para Pimpinan OPD, serta seluruh Anggota DPRD, sebagai tanda disetujuinya secara resmi Ranperda yang telah dibahas bersama sebelumnya. (*)






