Manado – Kinerja keras Tim Paniki Rimbas ll Polresta Manado patut diberikan apresiasi. Pasalnya Tim berlogo Kelelawar ini berhasil meringkus pelaku berinisial ZAD alias Ali (33), Warga Kelurahan Timur, Lingkungan ll, Kecamatan Singkil. Lelaki yang diketahui seorang pedagang ini diringkus Tim Paniki karena kedapatan sedang menggunakan Aplikasi Judi Togel Online. Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari Kamis (15/07) sekitar pukul 11.52 Wita di Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang. Tepatnya di Pasar Bersehati.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sedang berlangsung judi Togel Online. Berdasar informasi tersebut, Tim langsung menuju lokasi tersebut. Setibanya di sana tanpa menunggu waktu lama, Tim pun langsung mengamankan pelaku yang sedang menggunakan Aplikasi Judi Togel Online. Dan langsung digiring ke Mapolresta Manado bersama Barang bukti (Babuk) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu kasat reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “benar, kita telah mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 269.000, Dua unit alat komunikasi merek Samsung A51, Nokia 2720 Flip dan satu lembar surat berharga berserta satu buah kartu ATM Bank BCA. Kini pelaku tersebut masih sedang menjalani proses pemeriksaan.,” tutur Taufiq. (Dwi)








