MANADO – Seorang lelaki berinisial ST alias Sifky (24) warga Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui karyawan swasta ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial OT alias Olvi (32) warga Minanga Indah Kecamatan Malalayang. Ia diringkus Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, saat berada di Kelurahan Sario Kota Baru Kecamatan Sario, Selasa (8/9) sekitar 00.05 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (7/9) sekitar 21.30 Wita. Dimana, saat itu korban baru saja keluar dari salah satu salon yang berada di Kelurahan Sario Kota Baru Kecamatan Sario.
Tiba tiba pelaku yang sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras (miras) ini, menghampiri korban dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban di bagian wajah dan kepala hingga korban terjatuh.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolsek Sario untuk membuat laporan kepolisian.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Berdasarkan laporan LP/132/IX/2020/SPKT/SEKTOR SARIO, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Iptu Fadhly S.Tr.K ini, langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus tak jauh dari lokasi kejadian. “Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan ke Mapolsek Sario untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib,” Ujar Fadhly. (Dwi)








