oleh

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Terminal Paal Dua Diringkus

-Hukrim-63 Dilihat

Manado – Quick respon, itulah yang ditunjukan Tim Resmob bersama Tim Opsnal Polresta Manado. Pasalnya, tak sampai 24 jam, kedua tim ujung tombak Polresta Manado ini mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Terminal Paal Dua Kecamatan Paal Dua. Senin (13/9) sekitar 14.00 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso,S.I.K mengatakan, kejadian bermula saat korban dan pelaku saling sindir di media sosial, karena diketahui sebelumnya ada permasalahan antara keduanya, sehingga pada saat korban Rivan (30), warga Paal Dua sedang nongkrong di pangkalan ojek, didatangi pelaku dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun kearah korban dan tanpa basa basi langsung menebas kebagian punggung lalu menikam korban dengan pisau badik sehingga mengenai bagian dada korban. kemudian keduanya saling bergulat di aspal merasa korban sudah berlumuran darah pelaku langsung melarikan diri.

“Dengan adanya laporan yang masuk terkait peristiwa tersebut, Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan penyelidikan. Setelah itu tim mendapat informasi kalau pelaku melarikan diri ke Desa Lumpias Kabupaten Minahasa Utara. Tanpa menunggu lama Tim yang dipimpin Kanit resmob Ipda Heraldy Yudhantara S.tr.K menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku,” ujar Sugeng.

Lanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa satu buah sajam jenis cakram dan satu buah badik jenis pisau besih putih yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)