Korban
Manado – Nasib malang dialami Syahril Runtu (20) warga Desa Kima Bajo Jaga II Kecamatan Wori. Ia harus meregang nyawa setelah dianiaya dengan menggunakan batu oleh lelaki berinisial RD alias Udi (37) warga Desa Minanga Jaga I Kecamatan Wori. Peristiwa itu terjadi di Desa Kima Bajo Jaga I Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (1/9) sekitar 01.00 Wita.
Menurut keterangan saksi Aino Abdul Gani (21) warga Desa Kima Bajo Jaga II Kecamatan Wori, mengatakan awalnya antara korban dan lelaki Riski Karukas terjadi perselisihan. Kemudian saksi mendekat dengan maksud untuk melerai pertengkaran tersebut. Namun tiba tiba pelaku datang dan langsung menganiaya saksi dengan menggunakan tangan yang dilapisi batu, akibatnya saksi mengalami luka robek dibagian kepala sebelah kiri.
Lalu korban mendekat untuk melerai perkelahian antara saksi dan pelaku. Namun pelaku yang sudah emosi langsung memukul korban menggunakan pipa besi stainlees steel yang berujung pipih dan mengenak pada bagian kepala. Sontak korban langsung jatuh terkapar dan tidak sadarkan diri.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Melihat korban sudah tak sadarkan diri, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibantu warga sekitar dibawah kerumah sakit untuk perawatan medis. Namun karena luka yang diderita cukup serius, akhirnya korban meninggal dunia.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kapolsek Wori Ipda Noly Kinda membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku dan barang bukti di Mako Polsek Wori. “Pelaku sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut”, ungkapnya.
Ia menghimbau agar warga tetap tenang dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian. “Kami menghimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri, sehingga dapat menimbulkan permasalahan lain”, himbaunya. (Dwi)






