oleh

Aniaya Sopir Angkot, Burik Dan Bota Diringkus Tim Lipan Polsek Malalayang

-Hukrim-82 Dilihat

Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang, berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap Endro Palar (19) warga Kelurahan Pakowa Lingkungan IV Kecamatan Wanea. Kedua pelaku yakni MM alias Burik (20) warga Kelurahan Karombasan Utara Kecamatan Wanea dan CT alias Bota (19) warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang. Keduanya diamankan saat berada di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, tepatnya di seputaran Kantor Gubernur, Sabtu (14/3) kemarin.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Sabtu (22/2) lalu. Dimana, saat itu kedua pelaku memanggil korban untuk membicarakan terkait handphone yang di gadaikan korban kepada pelaku Bota. Namun tiba tiba korban yang diketahui seorang sopir angkutan kota (angkot) ini, melarikan diri ke arah Kampus. Sehingga kedua pelaku mengejar korban.

Saat berada di seputaran Kampus, korban dapat di kejar oleh kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku langsung menganiaya korban secara membabi buta, saat korban sedang berada di dalam mobil angkot. Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang babak belur, mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan LP /96/ II/2020/ SULUT/SPKT/SEK.MALALAYG, Tim Lipan Polsek Malalayang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil setelah hampir 1 bulan buron, kedua pelaku diringkus saat sedang berada di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, tepatnya di seputaran Kantor Gubernur. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Malalayang AKP Fery Liwutang membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *