Kanwil BPN Sulteng Dan Kantah ATR/BPN Morut Laksanakan Tahapan Permohonan Hak Atas Tanah

oleh -38 Dilihat

Morut – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel dan transparan. Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Kantor Pertanahan (Kantan) ATR/ BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) melaksanakan agenda penting dalam tahapan permohonan hak – hak atas tanah berupa Pemeriksaan Tanah Panitia B dan dilanjutkan dengan Sidang Panitia B, pada Rabu (06/05/2026).

Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan data fisik lapang atas permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Bhayr Multi Morowali.

Objek pemeriksaan mencakup dua bidang tanah yang terletak di Desa Malino, Kecamatan Soyo Jaya. Bidang pertama tercatat seluas 700.100 m² dan bidangan kedua seluas 425.600 m², yang direncanakan akan dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit, guna mendukung sektor ekonomi daerah.

Hadir secara langsung di lokasi yang dimohonkan yakni Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Irfan Mahmud SH MAP mewakili Kakan ATR/BPN Morut, bersama tim Panitia Pemeriksa Lapangan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sulteng, para Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulteng serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Propinsi Sulteng.

Mengingat pentingnya aspek keberlanjutan dan dampak sosial, kegiatan ini juga melibatkan partisipasi aktif Unsur Pemda Morut dalam hal ini di wakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Pemerintah Kecamatan Soyo Jaya dan Pemerintah Desa Malino, serta tokoh masyarakat setempat sebagai representasi warga.

Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan peninjauan fisik secara menyeluruh di lapangan. Tim Panitia B melakukan pengecekan batas-batas tanah (Patok bidang tanah), penggunaan/ pemanfaatan lahan saat ini, serta memastikan tidak adanya sengketa atau tumpang tindih dengan hak pihak lain maupun dengan kawasan.Tujuannya adalah untuk menciptakan sinkronisasi yang sempurna antara data yuridis (berkas yang diajukan) dengan kondisi fisik (fakta di lapangan).

Melalui Sidang Panitia B ini, seluruh hasil temuan lapangan dirapatkan dalam sidang panitia B, secara kolektif untuk menilai kelayakan objek. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tim akan memberikan rekomendasi perbaikan atau penyesuaian sebelum proses pemberian hak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal ini juga dilakukan demi menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan negara di masa mendatang. (Hms ATR/NAL)

No More Posts Available.

No more pages to load.