Aniaya Pasutri, Samsul Dan Lery Diamankan Tim Paniki

Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap Harianto Kansil (61) dan Fatma Sambang (66) warga Kelurahan Wawonasa Lingkungan III Kecamatan Singkil. Kedua pelaku yakni SH alias Samsul (54) dan LR alias Lery (36) yang keduanya adalah tetangga korban. Kedua pelaku yang berprofesi sebagai nelayan dan driver ojek online (ojol) ini diringkus dikediaman para pelaku, Senin (5/7) sekitar 13.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat kedua korban yang diketahui pasangan suami istri (pasutri) ini, baru saja sampai di rumah usai bepergian. Tiba tiba, kedua korban mendengar kalau di depan rumah kedua pelaku telah membuat keributan dengan cara berteriak teriak.

Kedua korban kemudian keluar dari rumah dengan maksud untuk melihat. Tiba tiba kedua pelaku langsung menganiaya kedua korban dengan menggunakan kepalan tangan. Usai menganiaya keduanya, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara kedua korban yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan LP / B / 1008 / VII / 2021 / SPKT / RESTA MANADO/Polda Sulut, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, yang dipimpin Aiptu Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus dikediaman para pelaku. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)

Loading