Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MK (37) warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang, terpaksa harus mendatangi Mapolsek Malalayang, Jumat (12/7) sekitar 23.45 Wita. Disana, IRT ini melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anaknya yakni MP (15), yang dilakukan oleh lelaki berinsial M alias Cepa (15) warga Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang tepatnya didepan kost pink.
Menurut informasi yang dirangkum, diketahui antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran. Nah,,, pada Jumat (12/7), pelaku mengajak sang pacar pergi ke tempat kost yang berada di Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang tepatnya didepan kost pink.
Sesampainya ditempat kost tersebut, antara korban dan pelaku terlibat adu mulut, sehingga pelaku yang sudah dalam keadaan emosi langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban dibagian wajah sebanyak beberapa kali dan menendang korban. Akibatnya korban mengalami luka memar di tangan kiri, pipi sebelah kiri, dada, dan pinggang, serta pecah dibagian bibir.
- Gubernur Yulius Selvanus Ikuti Peresmian 1.151 KM Jalan Daerah oleh Presiden Prabowo Secara Virtual dari Wisma Negara
- Dibawah Kepemimpinan Gubernur Yulius, Pemprov Sulut Berhasil Jaga Ketahanan Fiskal dan Pacu Pertumbuhan Ekonomi
- Pemkab Sangihe Bersama UNIMA Tandatangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dan Pengembangan Kelembagaan
Usai menganiaya korban, pelaku yang saat itu memegang kunci sepeda motor Yamaha Jupiter DB 6284 AV, milik korban langsung membawa lari sepeda motor tersebut. Sementara korban menelpon orang tuanya kemudian pergi ke Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






