oleh

Tim Macan Polresta Manado Ringkus Pelaku Penikaman

-Hukrim-57 Dilihat

Manado – Setelah sempat buron, akhirnya pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Refli Mononimbar (28) warga Kelurahan Winangun Dua, Lingkungan V, Kecamatan Malalayang, berhasil diringkus Tim Macan Polresta Manado. Pelaku yakni lelaki berinisial JH alias Apu (16), Kelurahan Sario Utara Lingkungan II Kecamatan Sario, tepatnya di Jalan Siswa. Remaja putus sekolah ini diringkus saat berada di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken, Selasa (6/4) sekitar 06.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/4) kemarin. Dimana, saat itu korban sedang berada di rumah duka pamannya yang berada tak jauh dari rumah korban. Sekitar 23.00 Wita, korban pergi dengan sepeda motor bersama temannya untuk membeli rokok.

Saat berada di Kelurahan Karombasan Selatan Lingkungan III Kecamatan Wanea, korban berpapasan dengan pelaku berjumlah dua orang yang membawa sepeda motor dan hampir bertabrakan. Kemudian pelaku mengatakan “Bos Kiapa Mo Tabrak Pa Torang”, ujar korban meniru perkataan pelaku.

Lalu korban meminta maaf kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Namun pelaku mengejar korban dan tiba tiba korban merasakan perih di bagian punggung sebelah kanan. Setelah dilihat, ternyata korban telah ditikam oleh pelaku. Akhirnya korban langsung dibawah ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Tim Macan Polresta Manado yang dipimpin Kanit Reserse Mobile (Resmob) Ipda Bintang Yudha Gama, ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diringkus saat berada di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Wanea.,” pungkasnya. (Dwi)