MANADO – Media sosial (medsos) hari ini diramaikan dengan beredarnya foto Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Jusuf Wowor, menyerahkan sebuah dokumen pada wali kota Manado terpilih, Andrei Angouw didampingi wakil wali kota Richard Sualang (AA-RS).
Gambar ini pun langsung menjadi trending di sejumlah akun medsos serta grup yang mengelola berbagai informasi. Bahkan, sejumlah anggota dewan dan relawan AA-RS ikut-ikutan memposting serta meletakan di gambar story masing-masing.
Wali kota Manado terpilih, Andrei Angouw dengan tegas mengatakan kegiatan tersebut tak pernah ada.
“Tidak benar, gambar yang beredar itu sewaktu pendaftaran,” ujarnya, Kamis (28/1).
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Manado, dr. Richard Sualang pun angkat suara. Ia menyebut akun yang memposting gambar tersebut benar PDIP tapi dikelola oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Nanti akan diklarifikasi dulu ke DPP, yang pasti apa yang dijelaskan di foto tersebut kegiatannya tak pernah ada. Itu saat pendaftaran di KPU,” paparnya.
Novie Lumowa, Wakil Sekretaris DPD PDIP Sulut ikut berkomentar. Dia menyebut tahapannya belum dilakukan karena masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setau saya tidak ada penetapan ini. Yang benar setelah putusan MK tiga atau enam hari kemudian putusan itu disampaikan ke KPU dan diacarakan yang harus dihadiri Forkopimda Manado,” ujar Lumowa.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Manado, Tonny Rawung ikut membantah soal adanya penetapan tersebut. “Tidak benar ini, karena memang saat ini masih berproses di MK,” katanya.
Diapun meminta pendukung AA-RS serta kader dan simpatisan PDIP bersabar dulu sembari menunggu proses gugatan yang sementara berlangsung di MK. (***)








