Minut-Dugaan pencemaran air sungai di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Minahasa Utara, semakin menguat. Warga, pemerintah desa, Puskesmas Kema, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut telah mengidentifikasi tanda-tanda pencemaran yang mengarah ke aktivitas PT Kether Coco Bio. Namun, perusahaan justru terkesan mengulur waktu dan menghindari komitmen.
Air sungai yang dulunya jernih kini berubah keruh, dipenuhi sedimen putih, dan memancarkan bau busuk menusuk hidung. Kondisi ini membuat warga tak lagi berani menggunakannya untuk memberi minum ternak.
“Kalau ternak sampai sakit atau mati, perusahaan mau ganti rugi? Jangan tunggu ada korban dulu,” tegas Sekretaris Desa Tontalete, Ningsi Djapara, Jumat (8/8/2025).
Menurut Ningsih. Petugas Puskesmas Kema sudah memeriksa langsung beberapa titik aliran air mengungkapkan, kondisi saat ini sudah berada di tahap mengkhawatirkan.
“Secara visual, air sudah tidak layak digunakan, apalagi untuk ternak atau manusia. Kami merekomendasikan uji laboratorium sesegera mungkin untuk memastikan kandungan pencemarnya,” sambungnya.
Namun, rekomendasi tersebut terhambat biaya. Permintaan warga agar PT Kether Coco Bio ikut membiayai uji lab justru dijawab dengan tarik-ulur. Dalam pertemuan resmi di Kantor Desa Tontalete, perwakilan perusahaan, Deiby Manembu, mengaku tak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan hanya akan “menyampaikan ke pimpinan”.
Sikap ini menuai kekecewaan warga yang menilai perusahaan berusaha melepaskan diri dari tanggung jawab.
Secara terpisah, Kepala DLH Minut, Marthen Sumampouw, memastikan pihaknya sudah melaporkan dugaan pencemaran ini ke DLH Provinsi Sulut, mengingat izin lingkungan perusahaan berada di kewenangan provinsi.
“Indikasinya ada. Provinsi akan segera turun. Ini sudah kami sampaikan resmi,” tandasnya.
DLH mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, industri penghasil limbah wajib memastikan pembuangan limbah sesuai baku mutu lingkungan dan melakukan pengujian berkala. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pencabutan izin.
Bagi warga Tontalete, setiap hari yang terbuang tanpa tindakan berarti memperbesar risiko pencemaran dan mengancam sumber penghidupan mereka. (T3/*)







