Manado – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., dalam agenda Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang digelar di Ballroom Luwansa Hotel, Manado, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengusung tema “Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah melalui Implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025” sebagai bagian dari Recycling Program Tahun 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, fokus utama pembahasan adalah mengenai kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan baru ini dirancang untuk memangkas hambatan administratif dan teknis yang selama ini dihadapi UMKM saat berurusan dengan lembaga keuangan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kotamobagu, Melky Mokoginta, S.T., yang mendampingi Wakil Wali Kota, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan angin segar bagi stabilitas ekonomi daerah.
“Dalam kegiatan ini disampaikan mengenai perkembangan UMKM saat ini serta pemberian kemudahan akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Diharapkan hal ini dapat menjadi stimulus kuat untuk mendorong peningkatan ekonomi daerah,” ujar Melky.
Melky menambahkan bahwa di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Pemerintah Kota Kotamobagu telah menyusun peta jalan pengembangan UMKM yang komprehensif. Fokus pemerintah tidak hanya pada sektor modal, tetapi juga pada ekosistem usaha secara keseluruhan.
“Kami akan terus mendorong pengembangan UMKM melalui tiga pilar utama: peningkatan kapasitas pelaku usaha, perluasan akses pasar, serta kemudahan memperoleh modal usaha. Tujuannya agar UMKM di Kotamobagu dapat tumbuh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Acara ini juga menjadi ajang sinergi antara regulator dan pemerintah daerah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H.P. Sianipar, serta jajaran pimpinan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 ini, diharapkan lembaga keuangan lebih proaktif dalam menjangkau pelaku usaha kecil di daerah, sehingga target pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui Recycling Program 2026 dapat tercapai secara maksimal. *







