Bitung- Perkelahian antar kampung antara Empang dari Sari Kelapa, kecamatan Maesa, yang terjadi pada Minggu, (8/3/2026), Polres Bitung berhasil mengamankan 17 orang terduga pelaku tawuran dari dua kelompok.
Hal ini disampakkan oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, Senin (9/3/2026) di Polsek Maesa.
“Sebanyak tujuh orang dari kelompok Sari Kelapa dan 10 orang dari kelompok Empang berhasil diamankan tim Polres Bitung. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Albert Zai.
Dikatakannya, sebagian besar terduga pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut masih berstatus anak di bawah umur.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan pemantauan dan pengamanan di lokasi sejak malam hingga pagi hari. Namun, para pelaku diduga memanfaatkan celah saat terjadi pergantian personel yang berjaga.
“Kami sudah melakukan pengamanan dari malam hingga pagi. Namun saat pergantian anggota, mereka memonitor pergerakan petugas sehingga terjadi sedikit keterlambatan dalam penanganan,” katanya.
Kapolres menambahkan, motif tawuran antara kedua kelompok dipicu persoalan sepele yang bermula dari saling ejek di media sosial.
“Mereka saling mengejek di media sosial, kemudian berujung ajakan berkelahi dengan melibatkan teman-temannya hingga terjadi pertikaian antar kelompok,” jelasnya.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga orang tua, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak dan remaja.
“Tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Kita harus melibatkan semua pihak agar anak-anak ini mendapat pembinaan dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Kota Bitung agar tidak khawatir karena kepolisian akan terus meningkatkan pengamanan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami dari Polres Bitung menjamin keamanan Kota Bitung. Seluruh kekuatan akan kami kerahkan untuk menjaga kota ini tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dalam peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, busur panah, ketapel panah, seng yang dijadikan alat pelindung, serta kain. (hzq)








