2 Kali Dipanggil BKPP, Oknum ASN (LM) Mangkir Dari Panggilan

oleh -427 Dilihat

Redaksisulut.com-Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

Dalam UU ASN diatur juga tetang loyalitas, Nilai loyal tersebut meliputi (1) memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah, (2) menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara, dan (3) menjaga rahasia jabatan dan negara.

Namun aturan tersebut di atas rupanya tak di indahkan dan di sepelekan oleh LM (35) oknum ASN Bolmong yang diduga terlibat aktivitas PETI di lokasi Rata Ulang Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Pasalnya, LM hari ini mangkir dari panggilan BKPP Bolmong terkait dugaan keterlibatannya turut serta beraktivitas di lokasi Rata Ulang yang menyebabkan meninggalnya salah satu pekerja tambang warga Imandi.

Kaban BKPP Bolmong Drs Umarudin Amba di temui awak media ini di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengundang LM untuk di mintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya ikut serta beraktivitas di lokasi PETI di Bolsel.

” Jadwal pemanggilan kami lakukan Senin 15 Juli 2024 kemarin, tetapi karena yang bersangkutan mengikuti kegiatan kedinasan sehingga kami jadwal kan kembali Selasa hari ini, tetapi hari ini yang bersangkutan juga tak hadir karena beralasan sakit, ” Ujar Umarudin.

Lebih lanjut Kaban BKPP mengatakan, Bahwa BKPP Bolmong memanggil LM untuk di BAP terkait apa saja kegiatannya di luar tugasnya sebagai ASN.

Namun kata Umarudin, BKPP hanya memeriksa yang bersangkutan terkait kode etik dan disiplin sebagai seorang ASN.

“Kenapa kami panggil untuk di BAP, agar supaya apabila kasus ASN yang bersangkutan terus berlanjut maka Pemkab akan siapkan Kuasa Hukum untuk mendampinginya selama yang bersangkutan berperkara.” jelas Umarudin.

“Namun kemudian jika panggilan BKPP tidak di indahkan maka apapun ending dari Kasus yang di hadapinya, BKPP tidak bisa berbuat apa apa.” Tambahnya.

Adapun terkait perkara pidana yang di hadapi oleh LM yang saat ini sedang berproses di Polsek Pinolosian itu bukan ranah nya BKPP tetapi menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

Namun menurutnya, jika di kemudian kasus ini akan bergulir di Kejaksaan Negeri maka sesuai undang-undang, ASN tersebut diberhentikan sementara sebagai ASN sambil menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

“Saya berjanji akan bekerja sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu,” Tegasnya.

Diketahui LM adalah Oknum ASN Bolmong yang diduga kuat ikut serta beraktivitas di Pertambangan tanpa ijin Bolsel dan kasusnya saat ini sementara berproses di Polsek Pinolosian. (MB)

No More Posts Available.

No more pages to load.