Mitra-Dugaan besar Jual beli tanah di wilayah pertambangan kebun raya Megawati Soekarno putri Desa Ratatotok kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, bakal terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Di duga aktor jual beli tanah di kebun raya Megawati Soekarno Putri sebagai aset negara tersebut di lakukan oleh oknum penjaga pos. Tanah tersebut di jual kepada salah satu oknum pengusaha dengan harga 50 juta rupiah.
Sumber resmi mengatakan, jual beli tanah yang di lakukan oknum penjaga pos kebun raya Megawati Soekarno Putri tersebut, untuk di jadikan bak pengolahan matrial Emas di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri.
“Jual beli tanah itu berbandrol Rp 50 juta, merupakan tindak pidana serius, karena objek tanahnya berada di dalam kawasan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri,” ungkap sumber resmi (red) yang meminta namanya dirahasiakan, kepada wartawan, Selasa, (06/04/2026).
Pelanggar dijerat UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Kehutanan terkait perusakan kawasan hutan lindung, di Desa Ratatotok, kabupaten minahasa tenggara (Mitra), provinsi sulawesi utara (Sulut), merupakan tindak pidana serius.
Adapun sanksi pidana bagi para terduga pelaku Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158 UU No. 3/2020 – UU Minerba) bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPR/IUPK) di kawasan hutan lindung dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Penegakan hukum sering dilakukan oleh Gakkum Kehutanan terhadap perambah hutan lindung untuk lokasi tambang ilegal.Hal ini juga terancam pidana hukum di Indonesia. Sanksi Utama : Pertambangan Tanpa Izin (UU Minerba). Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR, atau IUPK dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sumber (red) meminta Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, segera menindak tegas para pelaku perusak hutan yang digunakan untuk tambang, sesuai pernyataan gubernur belum lama ini.
“Kami mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy S.H, M.H, segera menindak tegas dan mengusut tuntas para terduga pelaku jual-beli tanah yang notabene merupakan Aset Negara,“ ucapnya.
Desakan tersebut juga di layangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas penjualan tanah (ASET NEGARA) di kawasan hutan lindung atau Kebun Raya merupakan isu krusial dalam upaya penyelamatan aset negara dan lingkungan.
Kemudian, penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin (UU Kehutanan), pelanggar yang menambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Rusli. M)
![]()









