Bitung-Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E, menghadiri langsung kegiatan Launching Sistem Penerangan Hukum (PENKUM), Sistem Komunikasi Terpadu Kejaksaan Negeri Bitung, serta Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis (12/02/2026).
Kehadiran Pemerintah Kota Bitung merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara dengan menitikberatkan pada pemulihan, keseimbangan, dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Melalui Rumah Restorative Justice ini, Wali Kota Hengky Honandar berharap penyelesaian perkara tertentu dapat dilakukan secara lebih humanis, cepat, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Pemkot Bitung akan terus bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Bitung dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan untuk masyarakat Kota Bitung.“ tandas Wali Kota. (*hzg)
- Dewan Teh Indonesia Siap Dampingi Tomohon Kembangkan Wellness Tourism Berbasis Teh Artisan Lokal
- Kementerian ATR/BPN Dan Kejagung Perkuat Pengamanan Aset, Pulihkan Hak Korban Dan Kerugian Negara
- Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan






