Manado-Sengketa tanah yang menyeret nama PT Buana Propertindo Utama (BPU) serta Jimmy Wijaya memasuki babak baru. Setelah pihak PT BPU menegaskan bahwa tuduhan mafia tanah tidak berdasar, kuasa hukum empat terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, tampil dengan bantahan keras dan membeberkan bukti yang menurutnya menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan sertifikat.
Sambouw menilai klaim PT BPU yang menyebut semua prosedur telah sesuai aturan adalah pernyataan sepihak yang tidak mencerminkan fakta persidangan.
“Sekarang saya minta kepada kuasa hukum Jimmy Wijaya, buktikan kalau perbuatan mereka tidak melanggar hukum. Semua ini sudah kami buktikan di persidangan PTUN, bahwa sertifikat itu terbit dengan cara melanggar hukum atau cacat administrasi. Satu per satu kami urut, semuanya sangat jelas,” tegas Sambouw, Jumat (1/12/2025).
Ia menantang balik pihak yang menyebut para kliennya membuat tuduhan tanpa dasar. Menurutnya, justru pihak lawan harus membuktikan bahwa seluruh proses penerbitan dan peralihan hak sudah sesuai ketentuan.
- Wabub Tendris Bulahari Hadiri Perayaan HUT Ke – 168 Jemaat Gmist Sion Sawang Jauh Kecamatan Tabukan Utara
- TPID Sulut Gelar Gerakan Pangan Murah di Kotamobagu, Harga Cabe Rawit di Jual Rp.57 Ribu Per Kilogram
- Pemerintahan AARS Lagi-lagi Tuai Prestasi Nasional, Manado Juara II Kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah
“Kalau ada yang mengatakan proses penerbitan dan peralihan hak oleh Mumu CS maupun Jimmy Wijaya CS sesuai aturan, itu tidak benar. Silakan klarifikasi, mana ayat dan pasalnya. Saya tunggu. Supaya publik tahu bahwa di Sulawesi Utara masih ada mafia-mafia tanah dari dulu sampai sekarang,” ujarnya.
Sambouw menekankan bahwa praktik melanggar hukum seperti yang diungkapkan dalam persidangan bukanlah tindakan yang bisa dilakukan masyarakat biasa.
“Kenapa saya bilang pekerjaan mafia? Karena itu hanya bisa dilakukan oleh mafia. Masyarakat biasa tidak bisa. Yang disebut mafia adalah mereka yang bisa melakukan perbuatan melawan hukum dan hasilnya jelas terlihat. Mereka mensolimi dan melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Pernyataan Sambouw ini sekaligus menjadi bantahan langsung terhadap klaim PT BPU yang sebelumnya menyebut sertifikat yang dipersoalkan sah dan sesuai prosedur, termasuk penegasan BPN Minahasa yang mengatakan dokumen tersebut bukan sertifikat palsu.
Sambouw memastikan pihaknya akan terus mengungkap fakta di persidangan, terutama jelang putusan PTUN dalam Perkara Nomor 19 yang dijadwalkan pada 12 Desember 2025. (Redaksi)





