Minsel- Adanya dugaan penyalahgunaan alat berat bantuan Kementrian Perikanan Kelautan (KKP) yang diduga di komersilkan oleh ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Mapalus Rino Tambajong, membuat sejumlah Ormas angkat Bicara.
Mengkomersilkan alat bantuan pemerintah (plat merah) sangat merugikan pemerintah karena tidak sesuai peruntukan sehingga mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) Tommy Tunangan.
Kepada wartawan media ini,Turangan mendesak agar Gubernur Sulut YSK untuk memerintahkan anak buahnya dalam hal ini Kepala Dinas Perikanan Kelautan dan Dinas Pertanian Propinsi untuk merekomendasikan pembekuan Pokdakan dan Poktan Mapalus yang diketuai oleh Rino Tambajong.
Hal tersebut menurut Turangan, bahwa Ketua Pokdakan dan Poktan Mapalus diduga memperkaya dirinya sendiri dengan mengkomersilkan alat berat bantuan pemerintah berupa Excavator merek Pindad dan sejumlah Alsintan yang dikuasai oleh Rino Tambajong selaku Ketua.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Hal senada juga di sampaikan oleh Kaban DPD Li BAPAN Sulut (Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara) Marthen Sulla, mendesak agar pemerintah harus lebih memperhatikan kepentingan masyarakat umum, jangan ada yang berkedok Ketua kelompok kendati hanya kelompok di atas kertas.
Sulla juga mendesak Gubernur Sulut untuk segera mengambil langkah dan dapat merekomendasikan pembekuan Pokdakan dan Poktan Mapalus, karena diduga kelompok tersebut hanya dibuat untuk menguasai alat bantuan memerintah.
Diketahui bahwa alat berat Excavator saat ini dikerjakan pada sejumlah proyek pekerjaan sala satunya di SMK N Amurang juga di beberapa perusahaan swasta dengan nilai sewa yang sangat fantastis Rp. 2.500.000/hari. (Onai-m)








