Kadis Kominfo Misnawaty Wantogia Tegaskan Transparansi Informasi Publik Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Bonebol-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone Bolango, Misnawaty Wantogia, menegaskan bahwa transparansi informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang dilaksanakan, di Ruang Restorasi Kantor Bupati, Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, di tingkat daerah, juga telah ditetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango tentang PPID Pembantu sebagai pelaksana teknis keterbukaan informasi di setiap OPD.

“Transparansi informasi publik adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui keterbukaan informasi,”ungkap Misnawaty.

Misnawaty menjabarkan manfaat keterbukaan informasi publik, baik bagi masyarakat maupun badan public diantaranya, untuk meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan, mengawasi kinerja pemerintah, dan mencegah terjadinya KKN. Sementara bagi badan publik, keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan publik, meminimalisasi konflik, dan memperkuat akuntabilitas.

Menurutnya, PPID memiliki peran penting sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Ia menguraikan, struktur PPID terdiri dari dua level yaitu PPID Utama, yang berada di tingkat kabupaten, dan PPID Pembantu, yang berada di masing-masing dinas atau OPD untuk membantu pelaksanaan teknis penyebaran informasi.

“Tugas utama PPID adalah melayani dan memproses permintaan informasi dari masyarakat serta menyebarluaskan informasi agar tersedia secara merata di seluruh OPD,” jelas Misnawaty.

Ia juga menjelaskan bahwa informasi publik diklasifikasikan dalam empat kategori, yaitu, informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diumumkan serta merta, dan informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam hal penyebarluasan informasi, Dinas Kominfo mendorong penggunaan berbagai kanal, baik media konvensional, media digital (online), maupun media tatap muka, untuk menjangkau masyarakat seluas-luasnya,”jelasnya. (***)

Loading