Minsel-Salah satu oknum wartawan media online di Minahasa Selatan inisial KP alias Cores diduga melakukan perbuatan yang melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam pembuatan berita berkaitan dengan dugaan ketidakmampun pihak kepolisian dalam menangani pelaku penimbun BBM Ilegal.
Dalam penulisan berita oknum wartawan tersebut menyatakan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulut dan Polres Minsel tidak dapat menertibkan para pelaku penimbun BBM Ilegal.
Oknum tersebut juga tak segan-segan meminta agar kapolri mencopot Kapolda Sulut, Kapolres Minsel beserta Kasat Reskrimnya.
Dengan pemuatan berita yang tidak mendasar dan tidak memiliki data yang akurat serta oknum wartawan tersebut membangun opini terkait pantauan tim media yang diduga direkayasa.
Maka apa yang di buat oleh oknum wartawan tersebut tidak berimbang serta tidak memiliki sumber yang jelas dan tidak menjalankan kaidah-kaidah jurnalistik sesuai dengan KEJ.
Dengan tudingan tersebut pihak kepolisian Polres Minahasa Selatan dalam hal ini Unit Yupiter melakukan peninjauan di sejumlah lokasi yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan yang diduga jadi tempat penampungan BBM ilegal, dan alhasil dari sejumlah lokasi yang di beritakan oleh oknum wartawan ini tidak ditemui kegiatan seperti yang diberitakan alias Nihil.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK, kepada sejumlah awak media di selah-selah kegiatan di Lapas Amurang mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi dan mengecek langsung tempat yang di duga jadi tempat tampungan penimbunan BBM jenis solar dan hasilnya nihil.
“Setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan tersebut,gudang yang di duga jadi tempat tampungan BBM jenis solar, kosong dan tidak ada aktivitas seperti yang dikabarkan oleh salah satu media di Minsel,” ungkap Kasat Reskrim.
Peninjauan lokasi tersebut melibatkan sejumlah personel Tipidter, serta anggota dari Satuan Reskrim Polres Minsel.
Kasat Reskrim meminta agar supaya oknum wartawan tersebut dalam pembuatan berita dan profesional karena apabila oknum wartawan tersebut membuat berita dan bersentuhan dengan Delik Pers maka perbuatannya bisa masuk dalam pidana. (onal_m)







