Manado-Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) melakukan kembali Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kecamatan Mapanget pada Jumat (14/4/2023).
Sebagai bentuk dari Penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Satgas Opsgab berhasil menjaring beberapa pelanggar.
Jumlah pelanggar yang berhasil terjaring dalam OTT di Kecamatan Mapanget ada 11 pelanggar. Rinciannya, 6 pelanggar Perda Trantibum dan 5 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah. Sementara itu, menurut Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Manado, Herry Ratu, ada beberapa pelanggar yang terjaring melalui pantauan CCTV di kecamatan lain yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Ada 3 pelanggar yang terpantau melalui CCTV membuang sampah sembarangan. 1 pelanggar di Kecamatan Tuminting dan 2 lainnya di sekitar Jembatan Mahawu, Kecamatan Bunaken. Di antara 3 pelanggar tersebut, 1 pelanggar yang di Kecamatan Bunaken ternyata merupakan warga luar Kota Manado. Ketiganya kemudian didatangi oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat bersama dengan Tim Pasus Satpol PP Kota Manado untuk diarahkan mengikuti Sidang Tipiring di Kecamatan Mapanget,” katanya.
- Apriano Ade Saerang: Suryawati Bukan Pengurus DPD Hanura Sulut Periode 2026-2031
- Satreskrim Polres Morut Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Desa Era, Motifnya Diduga Kuat Akibat Sakit Hati
- Balai Taman Nasional Bunaken Tangani Penemuan Coelacanth di Pulau Siladen, Spesimen Diserahkan ke Unsrat untuk Penelitian
Secara keseluruhan, jumlah pelanggar yang diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Mapanget ada 14 pelanggar. Namun, pelanggar yang hadir dalam Sidang Tipiring hanya 7 pelanggar dan 7 lainnya tidak hadir.
Maria Sitanggang, S.H.,M.H selaku Hakim di Sidang Tipiring, terus mengingatkan para pelanggar agar OTT dan Sidang Tipiring ini dijadikan sebagai teguran untuk tidak mengulanginya kembali.
Terkait sanksi, semua pelanggar yang hadir semuanya setuju membayar denda uang tunai Rp100.000. Untuk yang tidak hadir, diberikan pilihan sanksi membayar uang tunai Rp100.000 atau kurungan selama 2 hari. (Mal*)








