Manado – Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Wenang yang kemudian dilanjutkan dengan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), pada Rabu (8/2/2023).
Pada OTT kali ini, Yohannis Waworuntu, S.E., M.Si selaku Kasat Pol-PP Kota Manado mengatakan bahwa pihak Satgas Opsgab Pemkot Manado berhasil menjaring 18 pelanggar dengan berbagai barang bukti yang ditemukan di lapangan.
“Walaupun dengan cuaca yang kurang mendukung, tapi kami mulai bergerak dari jam 7 pagi. Kami pun tidak hanya fokus menangkap para pelanggar yang buang sampah sembarangan tetapi kami juga menangkap mereka yang berjualan di trotoar,” katanya.
Para pelanggar ini kemudian diarahkan oleh Satgas Opsgab Pemkot Manado untuk mengikuti Sidang Tipiring di TKB. Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Majelis Hakim Maria Sitanggang, S.H., M.H., akhirnya memutuskan beberapa pelanggar yang ada membayar denda sebesar Rp.100.000.
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya
- Resmikan Museum Negeri Provinsi Sulut, Fadli Zon Puji Kepemimpinan Gubernur Yulius Peduli Dengan Budaya Daerah
Majelis Hakim menegaskan bahwa besaran nominal ini ditetapkan untuk membuat jera para pelanggar.
“Di awal Sidang Tipiring, kami hanya sekedar memberikan sosialisasi, namun ternyata itu tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, untuk memberikan efek jera kami memberikan denda yang bisa membuat masyarakat jera dan tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Satgas Opsgab Pemkot Manado ini mulai melakukan OTT dan Sidang Tipiring pada tahun 2022 lalu. Satgas Opsgab Pemkot Manado yang terdiri dari pihak Satpol PP Kota Manado, Polri dan TNI, Hakim Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Panitera Pengganti bergerak untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan. (Mal*)








