Minut-Ketidakpastian status lahan kembali memicu kegelisahan warga Desa Tontalele, Kecamatan Kauditan.
Puluhan keluarga menolak permintaan pembayaran tanah oleh sebuah perusahaan, yang diklaim bernama PT Aman Liman Jaya, karena dasar kepemilikannya dinilai tidak jelas dan sarat kejanggalan.
Penolakan ini mencuat setelah warga yang telah menetap dan mengelola lahan di wilayah tersebut selama puluhan tahun menerima pemberitahuan bahwa tanah yang mereka huni masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Warga menegaskan, sejak awal tidak pernah ada sosialisasi, penetapan batas, maupun pemberian informasi resmi terkait status kawasan tersebut.
Hengki Dunggio, Hj. Hapsa Abudi, dan Sawal Mahadjani mewakili warga menyampaikan kebingungan mereka. Menurut Hengki, perusahaan bersikeras mengklaim area itu sebagai wilayah HGU, padahal masa berlaku HGU lama diduga telah berakhir.
“Bagaimana masyarakat bisa membayar kalau HGU-nya saja tidak jelas? Kalau memang diperpanjang, kenapa tidak pernah diumumkan? Sosialisasi pun tidak ada, tiba-tiba warga dibebani tagihan,” kata Hengki.
Data warga menyebutkan, kawasan yang kini bersengketa mencakup sekitar 63,5 hektare yang terdiri dari pemukiman dan kebun. Beberapa bidang tanah seperti bidang nomor 9 dan 10 seluas sekitar 1,8 hektare telah dikelola warga jauh sebelum perusahaan hadir.
Selain itu, riwayat tanah menambah panjang daftar tanda tanya. Berdasarkan penuturan warga, lahan tersebut dulunya merupakan tanah kolonial milik seorang warga Belanda bernama Paul Backer.
Setelah terbitnya UU Tahun 1958 yang melarang kepemilikan tanah oleh warga asing, tanah tersebut berubah status menjadi tanah negara.
Dengan latar historis tersebut, warga mempertanyakan bagaimana tanah negara bisa dialihkan kepada perusahaan tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarakat yang telah tinggal turun-temurun di lokasi itu.
Mereka juga mendengar tanah tersebut pernah dilelang sebagai kawasan industri dan berpindah tangan melalui proses “over,” namun seluruh proses itu disebut tidak pernah disosialisasikan ke publik.
Kecurigaan bertambah ketika warga menyebut perusahaan tidak memiliki kantor jelas di wilayah itu, sehingga memunculkan dugaan bahwa proses administrasi HGU belum tuntas atau bahkan bermasalah.
“Kami sudah tinggal dan membangun rumah permanen di sini. Tiba-tiba diminta bayar tanah tanpa ada kejelasan status. Ini membuat masyarakat resah,” ungkap seorang warga.
Warga mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga BPN, turun tangan secara objektif dan transparan. Mereka meminta semua dokumen terkait HGU, perpanjangan, batas wilayah, hingga proses peralihan hak dibuka ke publik agar tidak ada lagi pihak yang merasa diintimidasi atau terancam kehilangan tanah.
“Kami hanya ingin kepastian dan keadilan. Jangan sampai warga yang sudah menempati tanah ini turun-temurun justru dianggap pihak yang salah,” tegas mereka. (T3/*)








