Warga Tongkaina-Bahowo Minta Keadilan, Ahli Waris : Sertifikat Milik Gun Honandar Lahir Dari Rahim Yang Salah

Manado-Pengusaha Gun Honandar dan Dorothea Samola klam tanah ratusan hektar di Tongkaina-Bahowo milik mereka, sedangkan warga setempat membantah itu adalah tanah Pasini (tanah adat).

Masyarakat Tongkaina-Bahowo terus pertanyakan keabsahan sertifikat milik Gun Honandar dkk. Menurut warga SHM itu lahir dari rahim yang salah.

“Tanah ini punya nenek moyang kami. Yang hidup secara turun temurun ratusan tahun di tanah ini. Di sini kami bercocok tanam, merajut tradisi dan budaya kami. Tidak ada siapa-siapa di sini, selain masyarakat Tongkaina-Bahowo,” ujar Zeth Lendo, salah satu pemilik tanah.

Ditemui sejumlah wartawan pada Kamis (14/10/2022), warga menceritakan, klaim Honandar itu berawal dari perjanjian yang dilanggar sendiri oleh Gun Honandar dan Erik Samola (suami Dorothea Samola). Bahwa pada tahun 1990 silam, PT Manado Tongkaina Molas Wisata Estate mengajukan permohonan pembebasan lahan ke Gubernur Sulut di masa itu. Kemudian Gubernur Sulut menunjuk Walikota Manado sebagai pemegang otoritas wilayah.

Turunlah Panitia Pembebasan Lahan dan melakukan taksasi (menaksir) harga tanah di Tongkaina-Bahowo. Setelah taksasi terlaksana selesai, tahapan pembayaran mulai berlangsung. Sial menimpa ratusan ahli waris di zaman itu, pembayaran yang dilakukan Gun Honandar (diduga uang dari Erik Samola) tidak sesuai kesepakatan. Gun seenak perut menyicil jumlah uang ke warga. Harga tanah mulai dipatok sendiri tanpa mengindahkan penetapan Panitia Pembebasan Lahan. Ada Rp250, Rp650, Rp1000 dan Rp2000 per meter. Bervariasi. Itupun menurut warga, cara bayar sangat amburadul tak ubahnya transaksi di pasar tradisional. Cara Gun membayar ini disokong situasi kepanikan warga karena intimidasi fisik dari aparat. Warga mengaku, sempat dipukul bahkan disiksa aparat karena enggan melepas lahannya lantaran harga tidak sesuai harapan.

Gun tidak bodoh. Saksi hidup yang menerima cicilan, mengatakan warga sempat diangkut ke gudang Gun Honandar lalu dipaksa menandatangani kwitansi kosong. Warga mulai mengetahui, kwitansi itu diberi tanda lunas. Tapi rupanya, Gun tidak mengantisipasi kecermatan warga yang melihat kejanggalan kwitansi pelunasan dan Surat Perjanjian akan Jual Beli Tanah jika dihubungkan dengan penetapan harga tanah dari tim pembebasan lahan.

Hutang yang belum dibayarkan Gun Honandar malah lebih dari setengah harga tanah warga. Belum termasuk kewajiban mengganti rugi tanaman, sebagaimana tercantum dalam kesepakatan bersama warga.

Misalnya, tanah Zeth Lendo seluas 20.000 meter persegi atau 2 hektar lebih. Sesuai perjanjian, Gun harus membayar Rp40.000.000 (20.000 m2 x Rp2000) ke Zeth. Itu baru tanah. Perhitungan kerugian tanaman kelapa dan pisang sekira Rp10.000.000. Artinya, Gun seharusnya membayar Rp50.000.000.

Tapi kenyataan malah membuat Zeth kecewa. Total penerimaan Zeth sebesar Rp14.000.000. Angka ini direkam dalam kwitansi pembayaran yang tertera lunas.

Contoh lain dialami almarhum Mahmud Lanes, sebagaimana diungkapkan putrinya Chili M Lanes.

Keluarga Lanes memiliki tanah seluas 17.380 m2. Konon, Gun menyampaikan harga tanah Rp650 per meter persegi. Padahal, seharusnya Rp2000 per meter persegi sesuai penetapan panitia pembebasan. Itu berarti Mahmud Lanes harus Rp34.760.000. Belum terhitung ganti rugi tanaman. Tapi kenyataannya, Mahmud Lanes menerima Rp11.297.000. Itu juga dicatut dalam kwitansi yang menyatakan lunas. Gun sendiri yang menulis di kwitansi: LUNAS, LUNAS, LUNAS.

“Suka-suka dia. Dia kira ini tanah di pot bunga. Setiap ditanya, jawaban Gun, sudah lunas. Enak sekali dia bilang lunas,” sindir Chili Lanes, ahli waris Mahmud Lanes, warga Tongkaina-Bahowo.

Pada suatu waktu, para ahli waris mengajukan pendaftaran resgister tanah di kelurahan. Tapi kemudian permohonan warga itu ditolak Lurah Tongkaina. Sinyalemen permainan mulai terungkap. Dokumen yang diajukan ahli waris tidak dikembalikan ke warga. Belakangan diketahui Gun memakai dokumen itu untuk mengurusi sertifikat hak milik di Kantor Pertanahan Manado (BPN). Keluarlah SHM yang salah satunya bernomor 491 untuk 48.000 m2 atas nama Dorothea Samola. Adapun areal anah Chili Lanes seluas 17.380 m2 masuk dalam SHM 491 tersebut.

Lantas apakah SHM 491 pun SHM lain yang belum ditunjuk BPN dan Gun Honandar dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya?

Kepala Bidang Hukum DPD Barisan Masyarakat Adat (Barmas) Sulawesi Utara Fransiska Rawung mengatakan, Kwitansi dan Surat Perjanjian akan Jual Beli Tanah yang dipakai BPN Manado bukan rujukan yang valid untuk menelorkan SHM.

Fransiska menjelaskan, keabsahan kwitansi tidak teruji. Ada fakta hutang atau kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi Gun Honandar. Karena jelas bahwa Gun harus membayar sesuai harga taksasi yang ditetapkan panitia pembebasan lahan. Kemudian, narasi dalam Surat Perjanjian akan Jual Beli Tanah malah bertentangan dengan isi kwitansi pelunasan. Dalam surat perjanjian tampak jelas, bahwa jika pihak pertama sudah menyelesaikan pelunasan, maka pihak pertama dan pihak kedua (ahli waris/masyarakat) bersama-sama menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/Camat) untuk menerbitkan Akta Jual Beli Tanah (AJB).

“Faktanya, sampai dunia sekarang tidak ada AJB. Ingat, AJB itu dokumen final yang membuktikan bahwa peralihan hak (jual beli tanah) sudah selesai. Nah kenapa pihak pertama dan pihak kedua belum menghadap PPAT? Karena memang belum lunas. Lantas kenapa belum lunas? Karena Gun Honandar dkk tidak sungguh-sungguh konsisten dengan kesepakatan bersama warga,” jelas Fransiska.

Barmas pun menyayangkan sikap BPN yang bersikukuh bahwa Surat Perjanjian akan Jual Beli Tanah dan Kwitansi didukung Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) sudah cukup untuk menerbitkan SHM 491 dan mungkin SHM yang lain.

“Itu pendapat oknum di BPN bos. Bukan standar baku institusi menurut hukum agraria. Yang jelas penerbitan SHM harus berdasarkan bukti peralihan hak berupa AJB yang disahkan PPAT. Bukan Perjanjian akan Jual Beli Tanah. Lebih sial kwitansi yang diisi sendiri Gun Honandar,” tegas Fransiska.

Lebih lanjut, Fransiska menjelaskan, harusnya ada AJB dulu dari PPAT, baru terbitkan SHM atas nama ahli waris. Bukan langsung loncat atas nama Dorothea Samola atau Gun Honandar. Tanpa AJB lagi.

“Ini kan jalan pintas. Bahkan seperti perkawinan silang. Bayangkan, SKPT atas nama Chili Lanes, tapi koq SHM atas nama Dorothea Samola. Sudahlah BPN! Model administrasi begini yang bikin masyarakat tertawa,” singgung Fransiska.

Ia menyebut, fakta hukum yang menyatakan tanah Tongkaina-Bahowo bukan hak Gun Honandar sudah dibuktikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 672 K/Pid/1993 tentang perkara pidana pencurian kopra yang dilaporkan Gun Honandar dan menyeret Fransiska Rawung dkk.

Dalam putusan kasasi MA, ternyata memang ada judex facti dimana tingkatan pengadilan sebelumnya tidak mempertimbangkan tentang sahnya jual beli kebun antara terdakwa II dengan Gun Honandar. Sekalipun itu putusan pidana pencurian, tapi secara implisit, putusan MA memuat cantolan keperdataan yang menyatakan itu tanah warga, bukan tanah Gun Honandar dkk.

“Jadi sebenarnya, kami sudah dua kali memasukan surat pencegahan di BPN agar tidak menerbitkan SHM. Tapi tahun 2020 tetap keluar SHM atas nama Dorothea Samola. Ironisnya, sampai sekarang antara Dorothea Samola dan Gun Honandar tidak tahu tapal batasnya di mana,” terang Fransiska.

Mengenai penerbitan SHM 491 itu, Chili Lanes, salah satu pemilik lahan melaporkan tindakan pidana penipuan Polresta Manado. Mereka yang dilapor yakni BPN Manado, Gun Honandar, Dorothea Samola dkk. Termasuk Lurah Tongkaina Leopard Tampi karena sudah membuat keterangan palsu pada surat-surat dari kelurahan yang menyebabkan BPN Manado menerbitkan SHM bodong nomor 491.

Ketua DPD Barmas Sulut Brando Lengkey yang mendapat kuasa dari puluhan ahli waris menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan untuk warga Tongkaina-Bahowo.

“Barmas dan masyarakat tidak akan angkat kaki dari tanah leluhur. Bahkan sejengkal pun tidak. Ini menyangkut, hak, harga diri dan martabat masyarakat Tongkaina-Bahowo. Kami peringatkan Gun Honandar dkk tidak berlindung di balik Surat Gubernur dan Walikota Manado tahun 1990 mengenai pembebasan lahan. Karena tanah rakyat, tanah leluhur, tanah berharga. Jangan mempermainkan hak rakyat,” tegas Brando Lengkey.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Nensy Runturambi menyatakan, permasalahan tanah SHM Nomor 491 di Kelurahan Tongkaina saat ini masih dalam proses pemeriksaan Polresta Manado.

“Sejauh ini BPN Manado telah bersikap kooperatif sehubungan dengan adanya laporan penipuan oleh pihak saudari Chili Lanes yang didukung oleh Barmas melalui Ibu Fransisca Rawung, dkk,” ungkap Runturambi.

BPN Manado telah menyerahkan warkah kepada pihak Penyidik Polresta Kota Manado sesuai permintaan surat No. B/1051/VIII/2022 Reskrim Tanggal 2 Agustus 2022, perihal Permintaan Pembukaan Warkah. Hingga saat ini belum ada panggilan ke BPN (dari penyidik) untuk pemeriksaan terkait dengan LP tersebut.

Ia menjelaskan, sejauh ini BPN Manado telah menyerahkan salinan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, seperti Surat Perjanjian akan Jual Beli (Lunas), di mana dalam surat tersebut membuktikan Mahmud Lanes telah sepenuhnya menerima uang pelunasan.

“Itu ditandatangani oleh yang bersangkutan, disaksikan oleh Kepala Desa Tongkaina dan 2 orang saksi saat itu. Oleh sebab itu, apabila ada pihak yang tidak menerima fakta penjualan lunas tersebut, disilakan membuktikan dan/ atau menempuh upaya hukum perdata karena pengujian materiil kepemilikan tanah masuk ranah perdata dan bukan kewenangan BPN,” jelas Runturambi.  (*/T3)

Loading