Amurang – Tim gabungan Polsek Motoling mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, RS alias Rai (23), warga Desa Motoling Satu, Jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki RS diamankan dengan cepat setelah personel Polsek Motoling melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus meninggalnya korban, Fenly Rindengan (38), warga Desa Motoling Satu, Jaga II.
“Korban meninggal dunia usai dipukul menggunakan botol bir di bagian kepala oleh tersangka,” ungkap Kapolsek Motoling AKP Verry Liwutang, saat dikonfirmasi pada Jumat siang (23/08/2019).
Diketahui kronologis kejadian berawal saat korban dan tersangka bersama sejumlah temannya terlibat dalam aksi pesta miras.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Terjadi selisih paham antara tersangka dan korban, yang berujung pada aksi penganiayaan. Kami sudah mengupayakan proses otopsi di RSUP Prof. Kandou Manado, untuk tersangka telah kami amankan,”pungkas AKP Liwutang. (*/ Kiki)





