Tomohon,- Pemerintah Kota Tomohon mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 334 MKT/XI-2024 yang melarang pendakian dan membatasi aktivitas dalam radius 3 kilometer dari Kawah Tompaluan Gunungapi Lokon.
Surat edaran ini merespons peningkatan status aktivitas Gunung Lokon dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga) berdasarkan laporan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral per 10 November 2024 pukul 22:00 WITA.
Dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada 11 November 2024, pemerintah menyampaikan beberapa poin penting.
Status Siaga Gunung Lokon: Dengan peningkatan status ini, masyarakat dilarang mendekati kawah dan aktivitas dibatasi dalam radius 3 km untuk mengurangi risiko keselamatan.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Ancaman Bahaya, Warga perlu mewaspadai potensi erupsi freatik hingga magmatik, yang bisa disertai aliran awan panas dan lahar di alur Sungai Pasahapen serta sungai-sungai lain yang berhulu di puncak Gunungapi Lokon.
Pencegahan Dampak Abu Vulkanik: Jika terjadi letusan dan hujan abu, masyarakat diminta tetap di dalam rumah. Jika harus keluar, warga disarankan memakai masker dan kacamata pelindung.
Hindari Informasi Hoaks: Warga diimbau tidak panik atau terpengaruh berita tidak jelas, dan tetap mengikuti arahan resmi dari Pemerintah Kota Tomohon melalui BPBD.
Koordinasi Keamanan: Para camat diinstruksikan untuk bekerja sama dengan Satpol PP dan TNI/Polri untuk memastikan larangan pendakian dipatuhi.
Surat edaran ini berlaku mulai 11 hingga 25 November 2024 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan aktivitas vulkanik. Pemkot Tomohon mengharapkan seluruh masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama. (*)








