Manado – Seorang perempuan berinisial W alias Widianti (32) warga Desa Liberia Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim, kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan milik Meita Rita Supit. Ia diringkus ditempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu, tepatnya di Lorong Sampana, Jumat (3/7) sekitar 00.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Jumat (22/5) lalu. Dimana, saat itu pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Desa Kalasey Satu Jaga II Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. Disana, pelaku meminjam kendaraan Toyota Agya DB 1491 QB milik korban dengan maksud akan diberi biaya sewa per hari.
Namun setelah dua minggu berjalan, pelaku tidak menyetorkan uang sewa kepada korban. Merasa telah menjadi korban penggelapan, korbanpun mendatangi Mapolresta Manado untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Bedasarkan laporan Lp/ 1059/ VI/ 2020/ SPKT/ RESTA MANADO, Tim Maleo Polda Sulut yang dipimpin Iptu Fadhly S.Tr.K langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Setelah diketahui, Tim anti bandit ini langsung meringkus pelaku ditempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu, tepatnya di Lorong Sampana.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
“Saat dilakukan pengembangan kami berhasil menemukan tiga unit mobil masing masing Daihatsu Sigra DB 1546 KC, Toyota Agya DB 1522 KD, Toyota Agya DB 1491 QB. Ketiga unit tersebut adalah hasil penggelapan pelaku,” Ujar Fadhly. (Dwi)








