oleh

Wamenkumham Sebut 88,95 Persen Pelaku Usaha Indonesia Belum Punya KI

-Sulut-79 Dilihat
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersama Wagub Sulut Steven Kandouw dan Kapolda Sulut, Irjen Pol. Mulyatno serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto

Manado – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej membuka kegiatan layanan Mobile Intellectual Property Clinic / Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Manado. Kamis (12/05).

Dalam sambutannya, Wamen berterima kasih kepada jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas partisipasi dan dukungannya dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual khususnya KI Komunal sehingga pada hari ini telah dicatatkan sebanyak 10 KI komunal dari provinsi Sulawesi Utara.

“Semoga kolaborasi dan sinergi ini dapat terus terjalin untuk bersama sama menggali dan melindungi potensi-potensi Kekayaan intelektual lainnya di Sulawesi Utara,”ucapnya.

Lebih lanjut, Wamen mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Setiap 1 persen kenaikan jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06 persen. Artinya bila jumlah paten bisa naik 10 persen saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6  persen.

Kekayaan Intelektual berfungsi sebagai Nation Branding sekaligus competitive advantage bagi suatu negara (khususnya negara yang memiliki keunggulan Kekayaan Intelektual Komunal).

Nation Branding merupakan sebuah konsep yang menilai cara sebuah negara dipandang oleh negara-negara lainnya. Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.

“Mobile IP Clinic / Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak” sebagai langkah strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam menyebar luaskan layanan Kekayaan Intelektual di berbagai wilayah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat Melalui layanan kolaboratif “Mobile IP Clinic” diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Kementerian Hukum dan HAM pada khususnya dan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya untuk benar-benar mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan dan menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional sehingga dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat kota Sulut untuk segera mendaftarkan potensi-potensi kekayaan intelektual yang dapat membangkitkan ekonomi Sulut pasca pandemi Covid-19.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sulut,Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto beserta jajaran.

Setelah pembukaan oleh Wamen, acara dilanjutkan dengan pelayanan konsultasi dan pendaftaran KI dan perseroan perorangan. Acara tersebut juga diisi dengan pameran KI produk UMKM. (*)