Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan pencatatan sipil perkawinan massal 10 pasang suami-istri. Pencatatan tersebut dilakukan oleh Walikota Tomohon Jimmy F Eman,SE,Ak,CA, bertempat di Lt. 3 Aula Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon.
Walikota Eman dalam penyampaiannya mengucapkan selamat kepada keluarga baru yang telah mendapat kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan.
Kegiatan ini untuk meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Selain itu, memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak penduduk, memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas status kependudukan serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
Pelaksanaan pencatatan perkawinan merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam Perkawinan.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
“Pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga. Oleh karena itu diperlukan legalitas status dalam keluarga dan tidak hanya akta perkawinan, namun dokumen Kependudukan lainnya,” ucap Walikota Eman.
Usai melaksanakan pencatatan sipil perkawinan masal Walikota didampingi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert J. Tulus SH langsung menyerahkan semua dokumen kependudukan kepada 10 pasangan suami-istri yang baru yakni Akte Nikah, Akte Kelahiran, Akte Pengesahan Anak, KK, KTP, dan KIA. (Oma)






