oleh

Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Tomohon – Walikota tomohon Jimmy F Eman SE,AK,CA,menghadiri sosialisasi kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, bertempat di rumah Dinas Walikota Tomohon, Kamis (13/06/ 2019).

Sosialisasi yang menghadirkan Narasumber  Reky Lahope ST MT Kepala Satker Non Vertikal Penyediaan Perumahan Prov Sulut Kementerian Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat dan Djemy Rantung SE MAP Kabid Perumahan dan kawasan Pemukiman Dinas Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulut.

Kegiatan tersebut Maksud dan bertujuan untuk mengetahui perkembangan RTLH , Koordinasi Pembangunan Daerah pada Perangkat Daerah, mengetahui pembinaan jasa konstruksi sebagai pelaksanaan pembangunan Fisik, Merumuskan rekomendasi kebijakan koordinasi & kebijakan pembangunan.

Walikota Eman dalam sambutannya mengatakan bahwa Konsep ideal satu keluarga menghuni satu rumah seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

“Saat ini Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kota Tomohon terus mendorong peran serta seluruh pemangku kepentingan termasuk para pengembang untuk bersama-sama serta berkoordinasi mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada,” ujar Walikota Eman.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini narasumber berharap agar peserta memberikan sumbang saran dan masukan bagi percepatan pelaksanaan dan pencapaian sasaran pembangunan perumahan rakyat demi terwujudnya hunian yang layak bagi seluruh keluarga indonesia.

Di ketahui saat ini jumlah keluarga yang ada di Kota Tomohon sampai Tahun 2018, 30.825 keluarga dengan jumlah rumah hunian 19.297 dan kekurangan rumah sebanyak 11.428 rumah. Jumlah rumah layak huni tahun 2018 sebanyak 17.855 rumah. Dengan jumlah keseluruhan rumah hunian 19.397, dengan rumah tidak layak huni sebanyak 1.542 unit tersebar di 44 kelurahan.

Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditetapkan bahwa urusan perumahan merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar pemerintah.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh kurang lebih 100 orang peserta yakni dari unsur pemerintah Kota Tomohon. (Oma)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *