Tondano – Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.SI pimpin rapat Pembinaan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Minahasa Tahun 2020. Bertempat di ruang sidang kantor Bupati.Kamis (27/02/2020).
Sambutan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.SI mengatakan fungsi dan peran Wakil Kepala Daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan undang undang pasal 66 nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan pemantauan dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, dilaksanakan oleh Satuan kerja perangkat daerah kabupaten, Desa/kelurahan.” Ucap Wabu RD.
Dijelaskan Wabup RD, dalam pertemuan ini perlu disampaikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di kabupaten Minahasa sebagai evaluasi di tahun 2019.
Pertama, tidak semua OPD melaksanakan penginputan rencana umum pengadaan atau RUP di aplikasi sistem informasi umum pengadaan (SIRUP) yang mana sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, penggunaan anggaran wajib menginput rencana umum pengadaan, melalui aplikasi SIRUP.
Kedua, OPD yang Menginput RUP hanya pada kategori belanja modal dan paket pekerjaan yang akan di tender, hal ini tidak sesuai dengan aturan yang mengharuskan penggunaan anggaran menginput belanja langsung di OPD.
Ketiga, keterlambatan proses tender disebabkan karena penyusunan dokumen perencanaan dari OPD,
Keempat, penyusunan DID Rumah Sakit yang selesai pada akhir bulan Desember 2019 dikarenakan menunggu penyusunan FS dan master plan Rumah Sakit.
Kelima masih banyak pejabat pembuat komitmen yang belum memahami dan mengerti proses persiapan pengadaan barang dan jasa melalui sistem pengadaan secara elektronik.
Keenam adanya keterbatasan Personil teknis dalam perencanaan Pekerjaan konstruksi sehingga berpengaruh pada penyusunan dokumen perencanaan di OPD.
Lebih lanjut Wabup RD menyampaikan dalam rangka mempercepat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Minahasa yang tepat sasaran dan tepat waktu perlu ditegaskan untuk semua OPD segera melaksanakan penginputan RUP dan SIRUP.
“Secepatnya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk kegiatan tender serta pelaksanaan pengadaan langsung sudah harus dilaksanakan dalam E-PL. Diharapkan kepala bagian pengadaan dapat memfasilitasi seluruh OPD.” Ujar Wabup RD.
Di akhir sambutan Wabup RD berharap kegiatan ini dapat membuat proses pengadaan barang dan jasa semakin baik dan berkualitas. Kekurangan tahun sebelumnya dievaluasi dan diperbaiki agar kedepan semakin baik lagi.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Ir. Ronald Sorongan, MSi, Para Asisten Sekdakab Minahasa, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Utara Drs. John Gustaf Siby, AP selaku Narasumber, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa setda Kabupaten Minahasa Daudson Rombon, ST, jajaran OPD, Camat dan peserta kegiatan lainnya. (Ronny)
Komentar