Manado-Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus S.E., secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara.
Kabar baik ini disampaikan Gubernur di Wisma Negara Bumi Beringin, Sabtu, (20/12/2025).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404, Tanggal 20 Desember Tahun 2025 Tentang Upah Minimum Provinsi, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara, ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sulut Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630,- (empat juta dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah) naik Rp 227.205,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu, dua ratus lima rupiah) dari UMP sebelumnya Tahun 2025 yakni 3.775.425,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua lima rupiah).
Adapun Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulut tahun 2026 sebesar Rp 4.102.696,- (empat juta seratus dua ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) naik Rp 232.885,- (dua ratus tiga puluh dua ribu delan ratus delapan puluh lima rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp 3.869.811,- (tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus sebelas rupiah).
“Saya berharap kepada seluruh Pelaku Usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulawesi Utara 2026”, ujar Gubernur Yulius
Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, dan penongkatan daya beli bagi para buruh, serta kenyamanan bagi para Investor, Pengusaha, Pelaku Usaha, dan semoga tidak terbebani dengan adanya kenaikan upah ini, karena pertumbuhan ekonomi Sulut sedang dalam kondisi baik, masuk 10 besar se-indonesia, imbuhnya.
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulaeesi Utara Tahun 2026 ini, berlaku mulai tanggal 1 January 2026, tutupnya. (*JM)














