Minsel-Bergulirnya dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang diberikan ke Sinode GMIM yang telah mentersangkakan dan telah dilakukan penahanan terhadap Lima orang yang diduga terlibat, membuat aktivis anti korupsi Tommy Turangan angkat bicara.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) terus menyoroti penanganan dugaan kasus dana hibah yang menjadi perhatian publik tersebut.
Tommy Turangan SH, selaku ketua umum DPP LSM-AMTI kepada wartawan media ini mengatakan bahwa Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. untuk menyeret OD.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Kapolda Sulut sudah menunjukan keberaniannya menahan 5 orang yang diduga terlibat dalam aliran dana Hibah Sinode GMIM. “Kelima orang tersebut saat ini sedang menjalankan proses sambil dilakukan pemeriksaan lanjut” Ujar Tommy.
Untuk penegakan hukum dan keadilan secara merata, Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. harus memanggil dan memeriksa saksi utama mantan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (OD) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu dan juga sebagai saksi utama pada aliran dana hibah yang saat ini jadi buah bibir publik.
Di sisi lain, Turangan menjelaskan agar supaya hal ini tidak dipolitisasi ke kepentingan pribadi, maka langkah ini sangat tepat apabila Kapolda Sulut “menyeret” Mantan Gubernur Sulut dua periode ini untuk ikut diperiksa.
“Apabila terbukti ada indikasi, Kapolda harus tegas menyeretnya ke jeruji besi sama halnya yang dilakukan terhadap 5 orang yang terlebih dahulu ditahan.”tegas Turangan.
Turangan menambahkan bahwa Kapolda Sulut harus menjunjung tinggi Asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, apabila masih ada nama-nama lain yang diduga masuk dalam kasus tersebut,”Kapolda Sulut harus proses sesuai aturan yang berlaku.”pungkas Turangan. (onal-m)









