Sitaro – Dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana dikalangan pelajar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara menggelar kegiatan penyuluhan Hukum di 3 Sekolah yang ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro, di antaranya ; SD Negeri Akesimbeka Siau Timur, SMP Katholik Tatahadeng Siau Timur, dan SMP 1 Siau Timur. Kamis (30/03/2023).
Merujuk pada Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 14 Maret 2023 Nomor : PHN-5.04.05-02, perihal Penyelenggaraan “BPHN Mengasuh”, maka perlu untuk dilaksanakan pemberian pemahaman hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana kepada Siswa SD,SMP dan SMA.
Program BPHN Mengasuh merupakan program pembinaan dan pemberian pengetahuan Hukum dan Pancasila kepada anak-anak pelajar untuk menyikapi fenomena maraknya kejadian kriminal yang melibatkan anak Sekolah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Rudy H. Pakpahan hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Kakanwil mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk lebih membumikan nilai-nilai Pancasila dan menghargai kebhinekaan yang ada di Negara Indonesia. “Diharapkan kegiatan ini menjadi momentum yang bernilai dalam pembinaan hukum di sekolah dan menjadi langkah preventif terhadap tindak pelanggaran hukum bagi pelajar,” pungkasnya.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Dengan pengetahuan siswa dan pengajar tentang tindak pidana hukum, tidak akan terjadi lagi kekerasan, perundungan, dan bahkan bullying di sekolah-sekolah yang ada di Sulut. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pihaknya akan terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Sulut dengan bersinergi terhadap pemangku kepentingan terkait. (Mal*)








