Tuntaskan Kasus Korupsi, Kapolda Sulut Terima Laporan Dugaan Tipikor Atas Nama Rektor Unsrat

oleh -164 Dilihat

Manado-Aksi unjuk rasa yang digelar DPD KNPI Sulawesi Utara di Mapolda Sulut, Kamis (30/4/2026), berujung pada penegasan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Massa secara terbuka mendesak agar status tersangka segera ditetapkan terhadap Rektor Unsrat, Oktovian Berty Sompie.
Aksi yang berlangsung di halaman Mapolda Sulut itu diwarnai orasi bergantian dari para demonstran yang mayoritas merupakan alumni Unsrat.

Mereka membawa spanduk berisi tuntutan pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang, pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan, hingga praktik nepotisme dan pungutan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolda Sulut, Irjen Pol Roicke H Langie, turun langsung menemui massa bersama jajaran pejabat utama Polda. Di hadapan demonstran, ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua yang disampaikan hari ini kami terima. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan aturan hukum,” tegas Kapolda.

Dalam dialog tersebut, Kapolda Sulut juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan tipikor terkait pengelolaan di Unsrat, termasuk yang mencantumkan nama rektor, telah lebih dulu masuk dan diterima oleh Polda Sulut sebelum aksi berlangsung. “Laporan tersebut kini tengah dalam tahap penelaahan awal oleh penyidik tindak pidana korupsi.“ tegas Kapolda.

Untuk menunjukkan keseriusan, Kapolda memanggil langsung jajaran Subdit Tipikor di hadapan massa, sebagai bentuk komitmen bahwa penanganan perkara akan berjalan transparan dan profesional. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menambah informasi atau bukti pendukung.

Koordinator lapangan aksi, Yudistira Nusri menegaskan bahwa desakan penetapan tersangka didasarkan pada indikasi kuat yang mereka klaim telah dikantongi.

“Kami meminta Polda tidak hanya berhenti pada penyelidikan. Jika bukti cukup, segera naikkan status dan tetapkan tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, secara hukum, penetapan tersangka tetap mensyaratkan alat bukti yang cukup sesuai prosedur penyidikan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi APH dalam menyeimbangkan antara tuntutan publik dan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulut masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang ada. Sementara itu, aksi massa berakhir dengan dialog terbuka antara perwakilan KNPI dan pimpinan kepolisian, dengan harapan proses hukum berjalan transparan.(*JM)

No More Posts Available.

No more pages to load.